Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia ISLAMI Baitul Maal wa Tamwil (BMT) melalui Konstruksi Monever pada Dinas Koperasi dan UKM menuju Profesionalisme Kinerja Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Aktualisasi hukum islam dewasa ini tidak hanya secara tekstual mengacu ketat terhadap kitab-kitab fiqh yang telah dirumuskan para ulama dulu. Akan tetapi implikasi secara kontekstual yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dibutuhkan demi kemaslahatan umat. Pemahaman secara kontekstual di aplikasikan dalam bentuk upaya transformasi hukum islam di segala bidang termasuk dalam bidang ekonomi[1]. Selaras dengan munculnya pemikiran tentang ekonomi islam sebagai bentuk transformasi hukum islam, muncul pula upaya-upaya merealisasikan ekonomi islam dalam tetaran praktek dalam bentuk kelembagaan.
Bangkitnya lembaga perekonomian yang berdasar pada syari’ah menjadi satu fenomena yang mewarnai perekonomian di dunia termasuk di Indonesia saat ini. Perkembangan lembaga ekonomi Islam cukup pesat dalam dekade terakhir ini. Hal tersebut terlihat dengan munculnya lembaga-lembaga perekonomian berbasis syari’ah baik lembaga perbankan maupun non perbankan. Salah satu lembaga non perbankan yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT). BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia. Oleh karena itu, penyerapan sumber daya manusia yang diharapkan mampu berkontribusi pada kinerja BMT meningkat seiring dengan peningkatan pertumbuhan jumlah kantor BMT di beberapa daerah yang saat ini lebih dari 3000 unit[2].
Ironisnya, gairah muncul tidak diimbangi oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan BMT untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyaknya BMT yang tenggelam dan bubar yang disebabkan oleh berbagai macam hal antara lain: pengelola yang tidak amanah dan profesional, manajemennya yang kurang baik, kesulitan modal dll. Sebagai lembaga keuangan BMT yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) sekaligus sebagai lembaga ekonomi yang juga berhak melakukan kegiatan ekonomi seperti perdagangan, industri, dan pertanian. Suatu BMT tetap harus memenuhi kriteria-kriteria layaknya sebuah bank syariah yang memiliki nasabahnya yaitu masyarakat.
Salah satu alasan mendasar adalah sebuah lembaga yang mengelola uang masyarakat, tentunya harus kredibel, dapat dipercaya oleh masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan profesionalisme kinerja BMT yang dikelola oleh sumber daya manusia yang memahami seluk-beluk BMT sekaligus memahami fiqih Islam. Sebuah lembaga, tidak akan bisa berkembang dan berjalan dengan baik tanpa didukung oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dibidangnya, walaupun lembaga tersebut didukung oleh sistem operasional yang bagus, modal yang besar dan sarana prasarana lengkap. Karena SDM mempunyai important role sebagai penggerak dalam suatu entitas bisnis.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah, memiliki peran penting dalam perekonomian dan potensi yang besar untuk berkembang. Saat ini BMT di bawah pengawasan Menteri Koperasi dan UKM. Dalam KepMen tersebut mengatur secara detail semua standar operasion meliputi rincian tentang produk dan akad-akad yang bisa dilakukan dalam transaksi Koperasi syariah (BMT berbadan hukum syariah), memuat rukun, syarat, obyek, serta ijab dan kabul setiap akad baik baik mudharabah, musyarakah, maupun bentuk lain, rincian mengenai skema model pembiayaan, model bagi hasil kepada anggota, termasuk juga model laporan keuangan yang sesuai syari’ah, dan lain-lain.
Namun dalam segi pengembangan SDM BMT masih belum disentuh secara intensif oleh Dinas Koperasi dan UKM di tiap-tiap kabupaten/ provinsi sebagai peran strategis di bawah Kementrian Koperasi dan UKM yang tentu saja bertindak mengawasi BMT di tiap-tiap kabupaten/ provinsi. Oleh karena itu, perlu dibentuk bidang baru di bawah struktur organisasi Dinas Koperasi dan UKM di tiap-tiap kabupaten/provisi yang memiliki peran vital dalam rangka merangkul BMT secara intensif dari berbagai dari aspek terutama pengembangan sumber daya manusia BMT untuk memanajemenisasi kegiatan operasional BMT yang syariah dengan baik dan penguatan karakter islami yang merupakan landasan utama dalam menjalankan kinerja BMT yang amanah.
Selaras dengan tujuan di atas, maka Bidang Monever yang terbentuk di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM di tiap-tiap kabupaten atau provinsi bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat kabupaten/ provinsi. Hal ini agar operasional BMT tidak lepas dari koridor yang terkait dengan fatwa-fatwa MUI mengenai prinsip-prinsip usaha syariah. Selain itu pendampingan terhadap SDM BMT terkait dengan penguatan karakter islami yang berkontribusi pada BMT harus dilakukan untuk membentuk karakter SDM yang shidiq, amanah, fathonah, tabliq sebagai pengemban amanah di BMT bagi kepentingan umat.
Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan kualitas SDM BMT dibutuhkan strategi yang dapat mengintegrasikan kemampuan intelektual dalam ekonomi, fikih muammalah, kepribadian yang Islami melalui Konstruksi Monever pada Dinas Koperasi dan UKM. Melalui pembentukan bidang baru yaitu Bidang Monever BMT ini diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kinerja BMT akhirnya citra BMT di mata masyarakat akan lebih baik.
Sejak berdiri pada tahun 1992 Baitul Maal wa Tamwil (BMT) semakin menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berpotensi dan andal karena mampu mengurangi masalah ekonomi terutama masalah kemiskinan dan pengangguran walaupun belum sepenuhnya sesuai harapan. Di beberapa negara di dunia, lembaga ini telah bertahan kurang lebih 13 abad. Belum ada sebuah lembaga di dunia ini yang bertahan hingga mencapai puluhan abad. Sistem komunisme-sosialisme, misalnya, hanya bertahan kurang dari satu abad, sekitar 70 tahun saja. Sistem kapitalis yang sudah berusia tiga abad, kini sudah dinyatakan gagal menyelesaikan masalah ekonomi terutama masalah kemiskinan dan pengangguran. Oleh sebab itu, beberapa pakar mengatakan bahwa peranan lembaga keuangan mikro syariah tidak diragukan lagi.
Akan tetapi, di beberapa daerah masyarakat masih menyangsikan keberadaan dan kiprah BMT. BMT dipandang sebagai lembaga yang kecil dan kurang berkompeten dalam usahanya, manajemen yang belum terlaksanakan dengan baik karena keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian yang sesuai dengan ranah pekerjaan di lembaga keuangan syariah. Masih perlu adanya pembinaan terhadap SDM BMT dari lembaga pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, mulai dari pembentukan karakter islami yang merupakan hal yang paling fundamen harus dimiliki oleh SDM BMT serta keahlian teknis yang diperlukan dalam operasional kinerja BMT.
Selama ini lembaga yang terkait dengan pengembangan BMT di Indonesia antara lain : Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM), apakah itu yang bernama Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK), Induk Koperasi Syariah BMT, Laznas BMT. Namun lembaga-lembaga tersebut hanya berperan memperkuat jaringan antar BMT, sebagai konsultan, dan pengawas operasional BMT. Sehingga kurang menyentuh aspek yang paling krusial dari BMT yaitu masalah sumber daya manusia BMT yang masih perlu pembinaan intensif, serta pengawasan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam kinerjanya.
Perhatian pemerintah yang dilimpahkan pada Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau provinsi untuk mengawasi dan sebagai konsultan operasional BMT setempat tidak juga berjalan dengan efektif, banyak BMT yang kurang mendapat perhatian dari Dinas Koperasi dan UKM setempat. Hal ini karena jangkauan kinerja dari Dinas Koperasi dan UKM yang luas dan penekanannya pada pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi dan usaha kecil menengah. BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang berbentuk koperasi harusnya mendapat perhatian yang sama dari Dinas Koperasi dan UKM. Menurut kami perlu adanya penambahan bidang yang secara hirarki dibawah Dinas Koperasi dan UKM agar spesifikasi tugas sebagai pendamping bagi BMT daerah setempat dapat dilakukan dengan baik seperti pada Koperasi dan UKM pada umumnya.
Perlakuan khusus dan bukan berarti bentuk diskriminasi terhadap BMT, bukan semata-mata BMT harus yang lebih diperhatikan melainkan karena ranah usaha BMT yang berdasar prinsip-prinsip syariah dan pembinaan sumber daya manusia BMT yang masih sangat dibutuhkan. Sehingga perlu adanya bidang yang berkonsentrasi sepenuhnya mendampingi secara intensif kinerja BMT bukan hanya pengembangan sumber daya manusianya melainkan bertindak sebagai monever operasional berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Bidang tersebut bernama “Bidang Monever” yang diperankan oleh mereka yang memiliki keahlian manajemen lembaga ekonomi syariah dan mengetahui prinsip-prinsip syariah yang harus dijalankan dalam BMT.
Pola kinerja monever merupakan pola pendampingan dan pembinaan dari monever kepada sumber daya manusia BMT. Pola pendampingan tersebut akan memberikan hasil yang positif. SDM akan mendapatkan bimbingan manajerial day to day dari konsultan-konsultan yang tergabung dalam monever yang ditunjuk. Selain bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia di BMT, pola pendampingan ini juga bertujuan untuk membantu BMT dalam menciptakan sistem kinerja kelembagaan yang baik (capasity building) guna melahirkan value added bagi usahanya di masa yang akan datang.
Secara rinci pola pendampingan yang dimungkinkan akan memperoleh keberhasilan dalam pengembangan sumber daya manusia adalah sebagai berikut :
1. Bersifat proaktif dan intensif, artinya monever-monever pelaksana program secara aktif, day to day, terjun ke lapangan membantu SDM BMT.
2. Pendekatan praktis dan aplikatif, artinya berbagai program dan strategi monever secara langsung diujicobakan pada tataran praktis.
3. Menekankan pada keberhasilan pendekatan personil, artinya program ini amat sangat membutuhkan kemampuan monever dalam mengambil hati pengelola BMT.
Penerapan pendampingan dilakukan secara day to day dari monever yang ditunjuk. Monever yang ditugaskan pada tiap-tiap BMT berjumlah 1-3 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kondisi BMT itu sendiri dengan tujuan agar terbentuk keefektifan dalam pelaksanaannya. Materi yang diberikan pada monever’s programme sesuai dengan kurikulum yang telah disusun oleh monever sebelum menjalankan program pendampingan secara garis besar materi yang diberikan dalam bentuk teori dan praktek. Materi-materi yang berupa teori antara lain ilmu islam, ilmu ekonomi syariah, ilmu manajemen, dan ilmu umum.
Dari program pendampingan tersebut, SDM BMT diharapkan dapat meningkatkan keahlian dibidang manajemen BMT berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan memiliki sifat-sifat shidiq, amanah, fathonah, tablig, sabar dan istiqomah dalam dirinya. Sehingga pada akhirnya SDM BMT dapat bekerja secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar